Rabu, 11 Februari 2009

Kiteria Lokasi Ajudikasi Baru

Lokasi ajudikasi yang akan diusulkan, terutama untuk yang melaksanakan dengan pola New adalah lokasi dengan kriteria sebagai berikut :
a. Lokasi adalah wilayah desa dalam kabupaten tersebut;
b. merupakan daerah miskin atau daerah yang dihuni oleh sebagian besar masyarakat berpenghasilan rendah (low income people area);
c. Merupakan daerah pertanian yang produktif (rural);
d. Merupakan daerah pengembangan perkotaan (sub-urban)
e. Telah tersedia peta pendaftaran baik berupa peta photo ataupun peta garis untuk lokasi desa tersebut:
f. sebagian wilayahnya sudah terdaftar secara sistematik dalam rangka LMPDP tahun sebelumnya;
g. Sumber daya manusia mencukupi baik dari segi kuantitas dan kualitas;
h. Adanya komitmen Pemerintah Daerah untuk mendukung proyek ini.
Informasi/pertanyaan/saran : http://www.lmpdp.jabar@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar